Categories
Software
- Activator
- BackUp
- CAD Collection 2D & 3D
- CD DVD
- Compression
- Converter
- Desktop
- Driver
- Freeware
- Games
- Graphic
- Internet
- MacOSX
- Multimedia
- Office
- Operating System
- Security
- Software Indonesia
- Support Developer
- Utilities
- Web Design
- Apple
- All Software PLUGIN & TEMPLATE
- PlugIn Template MUSE
- PlugIn Temp Blogger
- PlugIn Temp WordPress
- All PlugIn Template Tutorial
- Tutorial Web Design
- Tutorial Blogger
- Book Magazine
- Tips & Trik Excel
- All Other MOBILE PHONE
- iOS
- Android
- Windows
- Nokia
- Black Berry
- All Mobile Phone Uncategorized
- Islam
- Kesehatan
- Font
- Contoh Surat
- Subtitle
- Musik Video
- Lyrics
- All unrcategorized
Labels
Activator
(10)
Android
(23)
Anti Virus
(13)
BackUp
(4)
BlackBerry
(3)
CAD
(2)
CD DVD Tools
(18)
Compression Tools
(17)
Converter
(18)
Desktop
(42)
Driver
(18)
Font
(2)
Freeware
(105)
Games
(7)
Graphic
(60)
Internet
(75)
iOS
(28)
Kesehatan
(5)
Lirycs
(1)
MacOS
(16)
Magazine
(28)
Mobile Phone
(43)
Multimedia
(69)
Musik Video
(5)
Office
(37)
OS Windows
(13)
Other
(1)
PlugIn Template
(22)
PlugIn Template Adobe MUSE
(20)
Security
(23)
Software
(307)
Software Indonesia
(3)
Subtitle
(1)
Support Developer
(21)
Template Blogger
(1)
Tip Trik Excel
(5)
Tips dan trik
(17)
Tutorial
(37)
Tutorial Blogger
(25)
Tutorial Web Design
(12)
Uncategorized
(2)
Utilities
(83)
Web Design
(52)
X Al-Islam
(13)
X Contoh Contoh Surat
(74)
Total Tayang
© 2014 by Andi Cang. Selamat Datang di Website ANDICANG Anda bebas masuk ke situs ini menggunakan satu gambar dan penjelasan singkat untuk link kembali ke posting apapun. publikasi ulang posting secara utuh dengan mencantumkan link pemilik andicang.blogspot.com
Kamis, 20 Februari 2014
03.SURAT PERJANJIAN TITIP JUAL DISTRIBUTOR II
07.24
3. SURAT PERJANJIAN TITIP JUAL DISTRIBUTOR II
Pada hari ini, hari (_____________) tanggal (tanggal, bulan, tahun), kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah:
Nama :
Jabatan :
Perusahaan :
Alamat :
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama :
Tempat/Tgl. Lahir :
Nomor KTP :
Telepon :
Jabatan :
Perusahaan :
Alamat :
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kedua.
Secara sadar dan tanpa paksaan membuat perjanjian yang isinya diatur sebagai berikut:
Pihak pertama ditunjuk / diberikan tugas oleh pimpinan (direktur utama) dari PT. (______________) untuk bertindak untuk/atas nama perusahaan menandatangani dan melaksanakan surat perjanjian ini dan pihak pertama menerima tugas ini.
Kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian jual beli barang sistem titip jual distributor. Barang distributor tercantum dalam lampiran bersama surat ini. Lampiran mencantumkan nama barang, jumlah, target penjualan dan harga jual barang. Barang distributor yang belum laku secara keseluruhan tanpa kecuali masih dianggap sebagai milik dari pihak pertama. Jika terjadi perubahan harga jual dari pihak pertama kepada pihak kedua, maka pihak pertama diwajibkan memberitahukan secara tertulis kepada pihak kedua satu bulan sebelumnya sehingga kemudian harga baru tersebut dapat diberlakukan. Jika terjadi perubahan harga, maka jumlah deposit yang dititipkan juga disesuaikan. Lampiran yang berisi barang yang didistribusikan dari waktu-ke-waktu dapat mengalami perubahan sepanjang perubahan itu disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Barang distributor baru akan diserahkan kepada pihak kedua setelah pihak kedua mengutus maksimal 2 (dua) orang teknisi dan selesai di-training di tempat pihak pertama dan pihak kedua telah membayar depositnya.
Pihak kedua akan mengutus maksimal 2 (dua) orang teknisi untuk di-training (pelatihan) di tempat pihak pertama selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak tanggal surat ini. Lamanya pelatihan maksimal 2 (dua) minggu. Biaya akomodasi (khusus peserta luar Jabodetabek), makan siang dan uang saku harian akan ditanggung oleh pihak pertama. Pelatihan seperti ini akan diadakan berkala sesuai dengan materi dan jadwal yang ditentukan oleh pihak pertama.
Pihak pertama akan memberikan barang backup (cadangan) kepada pihak kedua dengan rasio tertentu yang mana jumlahnya ditentukan oleh pihak pertama. Dalam hal barang cadangan (backup). Pihak Kedua dilarang menjual barang backup. Barang backup ini bertujuan untuk support service yaitu barang pinjaman atau pengganti kepada konsumen manakala barang yang dibelinya rusak atau sedang diperbaliki.
Pihak kedua diwajibkan mempunyai sekurang-kurangnya 1 (satu) mesin fax siap pakai untuk sarana demonstrasi, dan alat kerja lain sebagaimana mestinya yang digunakan untuk mendukung proses pelayanan kepada konsumen.
Sistem pemesanan, pengiriman barang dan pembayaran akan diatur dengan pola sebagai berikut: Pihak kedua menitipkan kepada pihak pertama uang deposit sebesar (_____) % dari total nilai barang yang dititipkan. Uang deposit ini dibayarkan kepada pihak pertama melalui rekening bank (______________) yang ditunjuk oleh pihak pertama, yaitu (_______________) atas nama (_____________). Uang deposit ini akan dikembalikan 100% ketika barang yang didistribusikan tidak laku terjual dan barang tersebut sudah dikembalikan kepada pihak pertama.
Di tanda tangani di __________________
Pada tanggal, ___________________________
Pihak Pertama Pihak Kedua
Materai Rp.6000
(......................) (......................)
Saksi-saksi
(......................) (......................)
Pada hari ini, hari (_____________) tanggal (tanggal, bulan, tahun), kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah:
Nama :
Jabatan :
Perusahaan :
Alamat :
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama :
Tempat/Tgl. Lahir :
Nomor KTP :
Telepon :
Jabatan :
Perusahaan :
Alamat :
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kedua.
Secara sadar dan tanpa paksaan membuat perjanjian yang isinya diatur sebagai berikut:
Pihak pertama ditunjuk / diberikan tugas oleh pimpinan (direktur utama) dari PT. (______________) untuk bertindak untuk/atas nama perusahaan menandatangani dan melaksanakan surat perjanjian ini dan pihak pertama menerima tugas ini.
Kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian jual beli barang sistem titip jual distributor. Barang distributor tercantum dalam lampiran bersama surat ini. Lampiran mencantumkan nama barang, jumlah, target penjualan dan harga jual barang. Barang distributor yang belum laku secara keseluruhan tanpa kecuali masih dianggap sebagai milik dari pihak pertama. Jika terjadi perubahan harga jual dari pihak pertama kepada pihak kedua, maka pihak pertama diwajibkan memberitahukan secara tertulis kepada pihak kedua satu bulan sebelumnya sehingga kemudian harga baru tersebut dapat diberlakukan. Jika terjadi perubahan harga, maka jumlah deposit yang dititipkan juga disesuaikan. Lampiran yang berisi barang yang didistribusikan dari waktu-ke-waktu dapat mengalami perubahan sepanjang perubahan itu disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Barang distributor baru akan diserahkan kepada pihak kedua setelah pihak kedua mengutus maksimal 2 (dua) orang teknisi dan selesai di-training di tempat pihak pertama dan pihak kedua telah membayar depositnya.
Pihak kedua akan mengutus maksimal 2 (dua) orang teknisi untuk di-training (pelatihan) di tempat pihak pertama selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak tanggal surat ini. Lamanya pelatihan maksimal 2 (dua) minggu. Biaya akomodasi (khusus peserta luar Jabodetabek), makan siang dan uang saku harian akan ditanggung oleh pihak pertama. Pelatihan seperti ini akan diadakan berkala sesuai dengan materi dan jadwal yang ditentukan oleh pihak pertama.
Pihak pertama akan memberikan barang backup (cadangan) kepada pihak kedua dengan rasio tertentu yang mana jumlahnya ditentukan oleh pihak pertama. Dalam hal barang cadangan (backup). Pihak Kedua dilarang menjual barang backup. Barang backup ini bertujuan untuk support service yaitu barang pinjaman atau pengganti kepada konsumen manakala barang yang dibelinya rusak atau sedang diperbaliki.
Pihak kedua diwajibkan mempunyai sekurang-kurangnya 1 (satu) mesin fax siap pakai untuk sarana demonstrasi, dan alat kerja lain sebagaimana mestinya yang digunakan untuk mendukung proses pelayanan kepada konsumen.
Sistem pemesanan, pengiriman barang dan pembayaran akan diatur dengan pola sebagai berikut: Pihak kedua menitipkan kepada pihak pertama uang deposit sebesar (_____) % dari total nilai barang yang dititipkan. Uang deposit ini dibayarkan kepada pihak pertama melalui rekening bank (______________) yang ditunjuk oleh pihak pertama, yaitu (_______________) atas nama (_____________). Uang deposit ini akan dikembalikan 100% ketika barang yang didistribusikan tidak laku terjual dan barang tersebut sudah dikembalikan kepada pihak pertama.
Di tanda tangani di __________________
Pada tanggal, ___________________________
Pihak Pertama Pihak Kedua
Materai Rp.6000
(......................) (......................)
Saksi-saksi
(......................) (......................)
Label:X Contoh Contoh Surat
Langganan:
Posting Komentar
(Atom)
Semoga Bermanfaat. Nikmati koleksi saya dan sering-seringlah berkunjung lagi, saya akan melakukan yang terbaik agar koleksi ini senantiasa selalu menawan buat Anda. Terima kasih atas waktu Anda!
Cari Blog Ini
Entri Populer
- 001. Koleksi Door (Door Collection)_AndiCang_01 Keterangan : Pintu 600, Pintu 650, Pintu 700, Pintu 800, Pintu 900, Pintu 1000. P...
- 01. CRYPTO Actions PlugIn For Autoplay Media Sudio Klik Show untuk ScreenShoot Klik Show untuk Detail "This plugin expands th...
- Legacy Family Tree Deluxe 7Introduction: Legacy Family Tree Deluxe 7.5.0.278 Legacy Family Tree Deluxe 7 Legacy Family Tree Deluxe 7.5.0....
- EPUB Converter is a tool that offers an easy, efficient and quick way to help you convert EPUB files to other formats, and vice versa. EPUB...
Blogger+Followers

0 komentar:
Posting Komentar