© 2014 by Andi Cang. Selamat Datang di Website ANDICANG Anda bebas masuk ke situs ini menggunakan satu gambar dan penjelasan singkat untuk link kembali ke posting apapun. publikasi ulang posting secara utuh dengan mencantumkan link pemilik andicang.blogspot.com
Jumat, 28 Februari 2014

Lyrics dan Subtitle Musik Video Keren



Barat Lyrics Avenged Sevenfold – Dear God Lyrics LRC
Barat Lyrics Adele - Someone Like You Lyrics LRC
Barat Lyrics Arash feat Helena - Broken Angel Subtitle Srt dan Lyrics (LRC)
Barat Lyrics Josh Turner - Your Man Lyrics LRC
Barat Lyrics My Chemical Romance - Disencha Lyrics LRC
Barat Lyrics Secondhand Serenade - Fall For You Subtitle Srt dan Lyrics (LRC)
Barat Lyrics Hoobastank - The Reason Subtitle Srt dan Lyrics (LRC)
Barat Lyrics Mayday Parade – I Swear This Time I Mean It Lyrics LRC
Barat Lyrics Tracy Chapman - Give Me One Reason Subtitle Srt dan Lyrics (LRC)
Barat Lyrics Aerosmith - I Dont Want to Miss a Thing Subtitle Srt dan Lyrics (LRC)
Barat Lyrics Taylor Swift - Love Story Subtitle Srt dan Lyrics (LRC)
Barat Lyrics Life House - You and Me Lyrics LRC
Barat Lyrics Linkin Park – Waiting For The End Lyrics LRC
Barat Lyrics Simpleplan - Welcome to My Life Lyrics LRC
Barat Lyrics The Red Jumpsuit Apparatus – Your Guardian Angel Lyrics LRC
Barat Lyrics Paramore – Decode Lyrics LRC
Barat Lyrics 30 seconds to mars - the kill Lyrics LRC
Barat Lyrics Guns N Roses - November Rain Lyrics LRC
Indonesia Lyrics Dewi Dewi - Begitu Salah Begitu Benar Lyrics LRC
Indonesia Lyrics Cassandra Band - Cinta Terbaik Lyrics LRC
Indonesia Lyrics Judika - Aku Yang Tersakiti Lyrics LRC
Indonesia Lyrics Firman - Kehilangan Lyrics LRC
Indonesia Lyrics Tenri Ukke - Malo Temma Dara Lyrics LRC
Klik Show untuk melihat Lyrics
Artist: Tenri Ukke
Title: Malo Temma Dara
Lyrics by:AndiCang.blogspot.com

Peddi'ku mari laleng
Na malo' temma dara
idi' na sabari
na masessa nyawaku

lemmu tongeng nyawamu
mualupai na kasi
pura moka macenning
ri monrinna paria ma
pura moka macenning
ri monrinna paria ma

tegani lao uparappe
peddikku
tau lemmu pawellai
tegani lao uparappe
peddikku

tau lemmu pawellai
lemmu tongeng nyawamu
mualupai na kasi
pura moka macenning
ri monrinna paria ma

Peddiku marilaleng
namalo temma dara
idi nasabari
namasessa nyawaku
lemmu tongeng nyawamu
mualupaina kasi
puramoka macenning
rimonrinna pariama
puramoka macenning
rimonrinna pariama
tegani lao uparappe
peddikku
tau lemmu pawelai
tegani lao uparappe
peddikku
tau lemmu pawelai
lemmu tongeng nyawamu
mualupai na kasi
pura moka macenning
ri monrinna paria ma
puramoka macennoing
rimonrinna pariama
ooooooo....
Indonesia Lyrics Nia Muchtar - Sajang Rennu Lyrics LRC
Indonesia Lyrics Tajuddin Nur - Anritta Cellengnge Lyrics LRC


Semoga Bermanfaat
Baca Selengkapnya >>>
Kamis, 20 Februari 2014

75. AKTA HUTANG BANK GARANSI II

75. AKTA HUTANG BANK GARANSI II

Nomor: ______________

Bertempat di ___________ tanggal _________ bulan _________ tahun _________ Berhadapan dengan saya, _________ Sarjana Hukum, _____________Notaris di _____________, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan nama-namanya akan disebut pada akhir akta ini:

I. _____________, swasta, bertempat tinggal di _____________, Jalan _____________ Rukun Tetangga _______ ______, Rukun Warga _____________, Kelurahan __________, Kecamatan _____________, pemegang Kartu Tanda Penduduk Daerah ___________Nomor _____________ ; ______________________________________

Menurut keterangannya bertindak selaku Direktur Utama dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. _________

berkedudukan di _______, yang anggaran dasar beserta perubahan-perubahannya dimuat dalam: --------------------------------------------------------------------------------------

Berita Negara Republik Indonesia tanggal _____Nomor _____ Tambahan Nomor ______

Anggaran dasar mana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan akta tanggal _____________ Nomor _____________ dibuat dihadapan saya, Notaris, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal _____________Nomor _____________

Dan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari Komisaris Utama perseroan, sebagai mana ternyata dari Surat Persetujuan yang dibuat dibawah tangan, tanggal _____________bermeterai cukup dilekatkan pada minuta akta ini.

Selanjutnya akan disebut juga Debitur. -----------------------------------------------------------------

1. _____________ _____________ Operasional dari perseroan terbatas yang akan

disebut, bertempat tinggal di _____________;

2. _____________, _____________ Operasional dari perseroan terbatas yang akan disebut, bertempat tinggal di _____________

Menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak berdasarkan Akta Kuasa tanggal _____________ Nomor _____________ yang dibuat dihadapan _____ Sarjana Hukum, Notaris di _______selaku kuasa Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. _____________ berkedudukan di ____________, yang anggaran dasarnya beserta perubahan-perubahannya telah dimuat dalam: -------------------

Berita Negara Republik Indonesia tanggal _____nomor _____Tambahan nomor ______

Berita Negara Republik Indonesia tanggal _____nomor _____Tambahan nomor ______ Berita Negara Republik Indonesia tanggal _____nomor _____Tambahan nomor ______

Berita Negara Republik Indonesia tanggal _____nomor _____Tambahan nomor ______

Berita Negara Republik Indonesia tanggal _____nomor _____Tambahan nomor ______

Selanjutnya akan disebut juga Bank. Para penghadap masing-masing bertindak dalam kedudukan tersebut diatas menerangkan: -----------------------------------------------------------

Bahwa untuk menjamin kewajiban Debitur kepada Pihak Ketiga (selanjutnya disebut Terjamin) Debitur telah menerima dari Bank fasilitas Bank garansi sebesar Rp. __________- (......................rupiah) dan Debitur dengan ini menyatakan kembali fasilitas bank garansi yang telah diterimanya dari Bank dalam akta ini. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas Debitur dan Bank telah setuju untuk membuat perjanjian ini dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

---------------------------- Pasal 1 --------------------------------------------------------------------------

---------- JUMLAH DAN JANGKA WAKTU BANK GARANSI --------------------------------

Bank setuju atas permintaan Debitur, sampai dengan tanggal _________________Bank akan memberikan fasilitas hutang (selanjutnya disebut Fasilitas hutang) kepada Debitur yang akan dituangkan dalam bentuk penerbitan Bank Garansi oleh Bank untuk kepentingan Terjamin, dengan ketentuan bahwa jumlah uang yang akan dibayar oleh Bank berdasarkan Bank Garansi tersebut tidak akan melebihi Rp. _________________, (.............................. rupiah). Fasilitas hutang mana hanya akan digunakan oleh Debitur dan dicairkan oleh Bank untuk membayar pengajuan Klaim dari Terjamin berdasarkan Bank Garansi; ---------------------------

Bank setiap waktu berhak untuk menyesuaikan jumlah Fasilitas Hutang yang diberikan kepada Debitur untuk penerbitan Bank Garansi tersebut dengan nilai jaminan yang disediakan oleh Debitur, satu dan lain semata-mata menurut pertimbangan Bank; _________________ Atas permitaan Debitur dan dengan persetujuan Bank, masa berlaku pemberian Fasilitas Hutang untuk Bank Garansi ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang akan ditetapkan

oleh Bank. -------------------------------------------------------------------------------------------------

------------------------------ Pasal 2 ---------------------------------------------------------------------

------------------- PENGAKUAN HUTANG DAN PENARIKAN HUTANG -----------------

Berhubung dengan apa yang diuraikan diatas, maka Debitur dengan ini pula, yakni sekarang tetapi untuk dikemudian hari pada waktunya bilamana dan seketika Bank melakukan pembayaran kepada Terjamin berdasarkan Bank Garansi, pembayaran mana akan merupakan penarikan hutang oleh Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Hutang ini, mengaku berhutang kepada Bank uang sebesar yang dibayarkan oleh Bank kepada Terjamin ditambah dengan bunga dan Iain lain biaya sebagaimana tertera dalam pembukuan Bank atas rekening Debitur kepada Bank sesuai dengan apa yang ditetapkan dalam perjanjian ini. ----------------

------------------------------ Pasal 3 ------------------------------------------------------------------------

----------------------------------- BIAYA-BIAYA --------------------------------------------------------

Atas pemberian Fasilitas Hutang oleh Bank kepada Debitur berdasarkan perjajian hutang ini, maka Debitur wajib membayar kepada Bank; __________________Komisi Bank Garansi sebesar 1,5% (satu koma lima persen) pertahun dari besarnya Bank Garansi, terhitung dari ___________ tanggal penerbitan Bank Garansi, terhitung dari tanggal penerbitan Bank Garansi sampai berakhirnya jangka waktu Bank Garansi, Komisi mana harus dibayar dimuka pada setiap penerbitan Bank Garansi; --------------------------------- -----------------------------

Provisi sebesar ________% (_______________persen) dari besarnya plafond hutang yang disediakan yang harus dibayar dimuka pada saat ditandatanganinya perjanjian ini.

------------------------------- Pasal 4 -----------------------------------------------------------------------

------------------------ FASILITAS HUTANG -----------------------------------------------------------

Hutang yang ditarik tersebut pada pasal 2 wajib dibayar kembali oleh Debitur kepada Bank sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh Bank pada saat penarikan tersebut. -----

Atas Hutang yang telah ditarik berdasarkan pasal 2 tersebut, Debitur harus membayar kepada Bank bunga sebesar suku bunga yang berlaku di Bank terhitung sejak tanggal penarikan hingga tanggal dibayar lunasnya seluruh jumlah hutang-hutang sesuai perhitungan Bank, yang terdiri dari jumlah pokok, bunga, provisi, komisi serta biaya-biaya lain yang timbul karena perjanjian ini, dengan ketentuan bahwa Bank setiap waktu berhak untuk menyesuaikan besarnya bunga tersebut dengan tingkat bunga yang berlaku dan ditentukan sendiri sesuai pertimbangan Bank. ----------------------------------------------------------------------

Untuk perhitungan bunga dalam perjanjian ini, satu tahun terdiri dari 365 (tigaratus enampuluh lima) hari. -------------------------------------------------------------------------------------

------------------------- Pasal 5 ------------------------------------------------------------------------

----------------------- DENDA BUNGA ------------------------------------------------------------------

Dalam hal Debitur tidak membayar lunas kepada Bank suatu jumlah uang yang wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank berdasarkan perjanjian ini pada waktu yang telah ditentukan pada pasal 4, baik jumlah hutang pokok maupun lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar, maka hal tersebut sudah membuktikan kelalaian Debitur kepada Bank dan untuk kelalaian atau keterlambatan dalam hal pembayaran lunas jumlah uang tersebut Debitur berkewajiban untuk membayar denda bunga kepada Bank yang akan ditetapkan oleb Bank, denda mana akan dihitung sejak hari dan tanggal dimana sejumlah uang itu wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank sampai dengan hari ini dan tanggal jumlah uang tersebut dibayar lunas oleh Debitur kepada Bank. -------------------------------------------------------------------------------------

-------------------------- Pasal 6 -----------------------------------------------------------------------

------------------------- PEMBUKUAN --------------------------------------------------------------

Untuk melaksanakan hak-haknya yang timbul berdasarkan perjanjian ini, maka Bank berhak untuk menetapkan sendiri jumlah uang yang terhutang dan wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank berdasarkan perjanjian ini, baik jumlah pokok, bunga dan lain-lainnya, penetapan mana akan mengikat terhadap Debitur (kecuali bilamana terjadi kesalahan dalam perhitungan). -----

Debitur menyetujui bahwa pembukuan Bank selalu akan menjadi dasar pembuktian untuk menetapkan jumlah-jumlah uang yang terhutang oleh Debitur kepada Bank dan Debitur melepaskan haknya untuk mengajukan keberatan atas pembuktian tersebut. ---------------------

------------------------ Pasal 7 --------------------------------------------------------------------------

------------------------ JAMINAN ---------------------------------------------------------------------

Untuk menjamin pembayaran kembali secara tertib dan sebagaimana mestinya dari hutang dan segala sesuatu yang harus dibayar oleh Debitur kepada Bank berdasarkan perjanjian ini, perubahan-perubahan dan pembaharuan-pembaharuannya, maka Debitur diwajibkan memberikan jaminan tersebut di bawah ini dalam bentuk dan isi sebagaimana ditentukan oleh Bank: -----------------------------------------------------------------------------------------------------

a. Sebidang tanah Hak Guna Bangunan berikut bangunan yang berada diatasnya sebagaimana diuraikan dalam sertifikat Hak Guna Bangunan nomor __________________; ------------------

b. Sebidang tanah bekas tanah Hak Milik yang diperoleh Debitur berdasarkan Akta Pelepasan Hak tanggal ______________Nomor ______________ yang dibuat dihadapan Notaris ______________Sarjana Hukum, dan sekarang proses dalam sertifikat di kantor Badan Pertanahan Nasional; -----------------------------------------------------------------------------

c. Memberikan Margin deposit minimal sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai setiap Bank Garansi; ----------------------------------------------------------------------------------------------------

d. Perjanjian Penyerahan Secara Fiducia Sebagai Jaminan nomor ­______________; -----------

e. Perjanjian Pemberian Jaminan nomor ­______________; -----------------------------------------

-------------------------- Pasal 8 -----------------------------------------------------------------------

------------------------ CIDERA JANJI ---------------------------------------------------------------

Bilamana terjadi atau timbul salah satu/sebagian atau seluruh peristiwa yang ditetapkan dibawah ini, yaitu; -----------------------------------------------------------------------------------------

a. Debitur lalai melaksanakan suatu kewajiban atau melanggar suatu ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini dan/atau perjanjian-perjanjian jaminan tersebut dalam pasal 7, termasuk tetapi tidak terbatas bilamana Debitur tidak atau lalai membayar lunas pada waktunya kepada Bank suatu jumlah pokok dan/atau bunga, komisi dan Iain-lain jumlah uang yang telah wajib dibayar lunas; ----------------------------------------

b. Kekayaan Debitur atau barang-barang (baik bergerak atau tidak bergerak, yang menjadi jaminan untuk pembayaran kembali hutang Debitur kepada Bank yang timbul berdasarkan perjanjian ini, sebagian atau seluruhnya disita oleh instansi yang berwajib; -------------------

c. Bilamana pernyataan atau jaminan yang diberikan oleh Debitur kepada Bank dalam perjanjian-perjanjian jaminan tersebut dalam pasal 7 tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan kenyataan; ---------------------------------------------------------------------------------------------------

d. Bilamana Debitur tidak atau lalai membayar lunas dan/atau dengan sebagaimana mestinya kepada Bank suatu jumlah uang yang berdasarkan perjanjian (perjanjian) lain berupa apapun yang sekarang telah dan atau dikemudian hari akan dibuat oleh dan antara Bank dan Debitur wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank; -------------------------------------------------------------

e. Bilamana Debitur dan/atau Penjamin dinyatakan oleh instansi yang berwenang berada dalam keadaan pailit atau diberikan penundaan pembayaran hutang-hutangnya (surseance van betling) kepada siapapun; -------------------------------------------------------------------------------

f. Bilamana Debitur dan/atau Penjamin mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang untuk dinyatakan pailit dan/atau untuk diberikan penundaan pembayaran hutang-hutangnya (surseance van betaling) atau bilamana orang/pihak lain mengajukan permohonan

kepada instansi yang berwenang agar Debitur dan/atau Penjamin dinyatakan dalam keadaan pailit; -------------------------------------------------------------------------------------------------------

g. Bilamana Debitur dan/atau Penjamin lalai melaksanakan suatu kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap suatu ketentuan dalam suatu perjanjian dengan orang/pihak lain yang mengenai atau berhubungan dengan pinjaman uang/pemberian fasilitas hutang/anjak piutang,

fasilitas leasing dimana Debitur atau Penjamin adalah sebagai pihak yang menerima atau sebagai pihak penyewa (lessee) maupun sebagai klien dan/atau sebagai penjamin dan kelalaian atau pelanggaran mana memberikan hak kepada pihak yang memberikan pinjaman atau yang menyewakan (lessor) untuk menuntut pembayaran dan pembayaran kembali atas jumlah-jumlah uang yang terhutang atau wajib dibayar oleh Debitur dan/atau Penjamin dalam perjanjian tersebut secara sekaligus sebelum tanggal jatuh waktunya; -----------------------

h. Bilamana terhadap Debitur dan/atau Penjamin diajukan tuntutan hukum dimuka pengadilan oleh pihak lain; -------------------------------------------------------------------------------

-------------------------- Pasal 9 ----------------------------------------------------------------------

----------------------- PENGGUNAAN HASIL ---------------------------------------------------

Bank berhak mempergunakan hasil yang diperoleh dari jaminan yang diuraikan pada pasal 7 untuk membayar jumlah yang oleh Bank ditetapkan telah terhutang dan wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank dan Debitur dengan ini melepaskan semua haknya untuk mengajukan

keberatan/sanggahan atau hantahan berupa apapun juga terhadap perhitungan yang dilakukan oleh Bank. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

------------------------- Pasal 10 --------------------------------------------------------------------------

----------------- BERAKHIRNYA PERJANJIAN ---------------------------------------------------

Menyimpang dari segala sesuatu yang ditetapkan di atas ini, Bank juga berhak semata-mata atas pertimbangan Bank saja pada setiap waktu yang dipandang baik dan dengan seketika (yakni sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam pasal 1 di atas) menghentikan/mengakhiri perjanjian ini secara sepihak yakni dengan cara mengirim kan surat pemberitahuan mengenai hal itu kepada Debitur, dengan ketentuan bahwa Debitur tetap wajib melakukan kewajiban-kewajibannya berdasarkan perjanjian ini yang ada sebelum berakhirnya perjanjian ini. ---------------------- ---------------------------------------------------------

Dalam kejadian ini, maka: --------------------------------------------------------------------------------

a. Kewajiban Bank untuk mengeluarkan Bank Garansi yang belum dikeluarkan akan berakhir/berhenti dengan sendirinya secara seketika; -------------------------------------------------

b. Bank Garansi yang telah dikeluarkan oleh Bank berdasarkan perjanjian ini akan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya Bank Garansi yang bersangkutan, akan tetapi Bank Garansi tersebut tidak akan diperpanjang atau diperbaharui oleh Bank. --------------------

---------------------- Pasal 11 --------------------------------------------------------------------------

---------------------- LAIN-LAIN --------------------------------------------------------------------------

Apabila dalam perjanjian ini ditetapkan suatu jangka waktu bagi Debitur untuk melakukan suatu kewajiban dan Debitur tidak melakukan kewajibannya, maka lewatnya jangka waktu dimaksud sudah merupakan bukti yang sah dan cukup mengenai kelalaian Debitur, sehingga mengenai kelalaian tersebut tidak diperlukan alat lain maupun teguran atau pernyataan berupa apapun dan dari siapapun. -----------------------------------------------------------------------

Ongkos-ongkos dan biaya-biaya yang harus dibayar untuk dan sehubungan dengan pembuatan dan pelaksanaan perjanjian ini ditanggung oleh Debitur. Bilamana untuk melakukan pembayaran atau pembayaran kembali atas jumlah-jumlah uang yang wajib dibayar atau dibayar kembali oleh Debitur kepada Bank berdasarkan perjanjian ini diperlukan

tindakan-tindakan penagihan terhadap Debitur, maka semua biaya-biaya dan ongkos-ongkos penagihan tersebut baik dimuka maupun diluar Pengadilan termasuk upah kuasa Bank yang ditugaskan untuk melakukan penagihan, semuanya menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh Debitur. --------------------------------------------------------------------------------------------

Debitur berkewajiban untuk mematuhi segala peraturan- peraturan serta kebiasaan Bank, baik yang sekarang ada maupun yang akan diadakan atau diberlakukan di kemudian hari oleh Bank berkenaan dengan pemberian Fasilitas Hutang untuk Bank Garansi tersebut dalam perjanjian ini. --------------------------------------------------------------------------------------------

Mengenai perjanjian ini Bank dan Debitur melepaskan ke tentuan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh disyaratkannya putusan Pengadilan untuk menghentikan suatu perjanjian. --------------------------------------------------------------------------------------------

---------------------- Pasal 12 -----------------------------------------------------------------------------

--------------------- YURISDIKSI -------------------------------------------------------------------------

Mengenai perjanjian ini dengan segala akibatnya dan pelaksanaanya, para pihak memilih tempat kediaman hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri _______________ atau Pengadilan lain yang akan ditunjuk oleh Bank dikemudian hari. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris. ------------------------------------------------------------

--------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI -------------------------------------------------

Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di _________________, pada hari dan tanggal tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh __________________ Sarjana Hukum dan ______________, keduanya pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal di _______________ sebagai saksi-saksi. ----------------------------------------------------------------------------------------

Setelah akta minuta saya. Notaris bacakan kepada para----- penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditanda tangani-- oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya Notaris.--------

Notaris di .......,

( ..........., SH. )

 

Semoga Artikel ini Bermanfaat

Baca Selengkapnya >>>

74. AKTA HUTANG BANK GARANSI

74. AKTA HUTANG BANK GARANSI

Nomor: ______________

Bertempet di ______________ Tanggal ___________ Bulan ___________ Hari __________ Berhadapan dengan saya, _________ Sarjana Hukum, _____________Notaris di ________, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan nama-namanya akan disebut pada akhir akta ini:

I. _____________, swasta, bertempat tinggal di _____________, Jalan _____________ Rukun Tetangga _______ ______, Rukun Warga _____________, Kelurahan __________, Kecamatan _____________, pemegang Kartu Tanda Penduduk Daerah _____________ Nomor _____________ ; _______________ Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Utama dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. _______________________ berkedudukan di _____________, yang anggaran dasarnya beserta perubahan-perubahannya dimuat dalam: --------------------------------------------------------------

Berita Negara Republik Indonesia tanggal _____________Nomor _____________ Tambahan Nomor __________

Anggaran dasar mana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan akta tanggal _________Nomor _____________ dibuat dihadapan saya, Notaris, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal _____________Nomor _____________; -----------------------------

Dan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari Komisaris Utama perseroan, sebagai mana ternyata dari Surat Persetujuan yang dibuat dibawah tangan, tanggal _____________ bermeterai cukup dilekatkan pada minuta akta ini.

Selanjutnya akan disebut juga Debitur. -----------------------------------------------------------------

1. _____________ _____________ Operasional dari perseroan terbatas yang akan

disebut, bertempat tinggal di _____________;

2. _____________, _____________ Operasional dari perseroan terbatas yang akan disebut, bertempat tinggal di _____________;

Menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak berdasarkan Akta Kuasa tanggal _____________ Nomor _____________ yang dibuat dihadapan _____________ Sarjana Hukum, Notaris di ____________ selaku kuasa Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. _____________ berkedudukan di ________, yang anggaran dasarnya beserta perubahan- perubahannya telah dimuat dalam: ---------- Berita Negara Republik Indonesia tanggal _____________ nomor _____________ Tambahan nomor _______

Berita Negara Republik Indonesia tanggal _____ Nomor ____Tambahan Nomor ______

Berita Negara Republik Indonesia tanggal _____ Nomor ____Tambahan Nomor ______

Berita Negara Republik Indonesia tanggal _____ Nomor ____Tambahan Nomor ______

Berita Negara Republik Indonesia tanggal _____ Nomor ____Tambahan Nomor ______

Selanjutnya akan disebut juga Bank . Para penghadap masing-masing bertindak dalam kedudukan tersebut diatas menerangkan: -----------------------------------------------------------

Bahwa untuk menjamin kewajiban Debitur kepada Pihak Ketiga (selanjutnya disebut Terjamin) Debitur telah menerima dari Bank fasilitas Bank garansi sebesar Rp. ______(......................rupiah) dan Debitur dengan ini menyatakan kembali fasilitas bank garansi yang telah diterimanya dari Bank dalam akta ini. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas Debitur dan Bank telah setuju untuk membuat perjanjian ini dengan ketentuan- ketentuan sebagai berikut:

---------------------------- Pasal 1 --------------------------------------------------------------------------

---------- JUMLAH DAN JANGKA WAKTU BANK GARANSI --------------------------------

Bank setuju atas permintaan Debitur, sampai dengan tanggal _________________Bank akan memberikan fasilitas hutang (selanjutnya disebut Fasilitas hutang) kepada Debitur yang akan dituangkan dalam bentuk penerbitan Bank Garansi oleh Bank untuk kepentingan Terjamin, dengan ketentuan bahwa jumlah uang yang akan dibayar oleh Bank berdasarkan Bank Garansi tersebut tidak akan melebihi Rp. _________________, (.............................. rupiah). Fasilitas hutang mana hanya akan digunakan oleh Debitur dan dicairkan oleh Bank untuk membayar pengajuan Klaim dari Terjamin berdasarkan Bank Garansi; ---------------------------

Bank setiap waktu berhak untuk menyesuaikan jumlah Fasilitas Hutang yang diberikan kepada Debitur untuk penerbitan Bank Garansi tersebut dengan nilai jaminan yang disediakan oleh Debitur, satu dan lain semata-mata menurut pertimbangan Bank; _________________ Atas permitaan Debitur dan dengan persetujuan Bank, masa berlaku pemberian Fasilitas Hutang untuk Bank Garansi ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang akan ditetapkan

oleh Bank. -------------------------------------------------------------------------------------------------

------------------------------ Pasal 2 ---------------------------------------------------------------------

------------------- PENGAKUAN HUTANG DAN PENARIKAN HUTANG -----------------

Berhubung dengan apa yang diuraikan diatas, maka Debitur dengan ini pula, yakni sekarang tetapi untuk dikemudian hari pada waktunya bilamana dan seketika Bank melakukan pembayaran kepada Terjamin berdasarkan Bank Garansi, pembayaran mana akan merupakan penarikan hutang oleh Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Hutang ini, mengaku berhutang kepada Bank uang sebesar yang dibayarkan oleh Bank kepada Terjamin ditambah dengan bunga dan Iain lain biaya sebagaimana tertera dalam pembukuan Bank atas rekening Debitur kepada Bank sesuai dengan apa yang ditetapkan dalam perjanjian ini. ----------------

------------------------------ Pasal 3 ------------------------------------------------------------------------

----------------------------------- BIAYA-BIAYA --------------------------------------------------------

Atas pemberian Fasilitas Hutang oleh Bank kepada Debitur berdasarkan perjajian hutang ini, maka Debitur wajib membayar kepada Bank; __________________Komisi Bank Garansi sebesar 1,5% (satu koma lima persen) pertahun dari besarnya Bank Garansi, terhitung dari ___________ tanggal penerbitan Bank Garansi, terhitung dari tanggal penerbitan Bank Garansi sampai berakhirnya jangka waktu Bank Garansi, Komisi mana harus dibayar dimuka pada setiap penerbitan Bank Garansi; --------------------------------- -----------------------------

Provisi sebesar ________% (_______________persen) dari besarnya plafond hutang yang disediakan yang harus dibayar dimuka pada saat ditandatanganinya perjanjian ini.

------------------------------- Pasal 4 -----------------------------------------------------------------------

------------------------ FASILITAS HUTANG -----------------------------------------------------------

Hutang yang ditarik tersebut pada pasal 2 wajib dibayar kembali oleh Debitur kepada Bank sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh Bank pada saat penarikan tersebut. -----

Atas Hutang yang telah ditarik berdasarkan pasal 2 tersebut, Debitur harus membayar kepada Bank bunga sebesar suku bunga yang berlaku di Bank terhitung sejak tanggal penarikan hingga tanggal dibayar lunasnya seluruh jumlah hutang-hutang sesuai perhitungan Bank, yang terdiri dari jumlah pokok, bunga, provisi, komisi serta biaya-biaya lain yang timbul karena perjanjian ini, dengan ketentuan bahwa Bank setiap waktu berhak untuk menyesuaikan besarnya bunga tersebut dengan tingkat bunga yang berlaku dan ditentukan sendiri sesuai pertimbangan Bank. ----------------------------------------------------------------------

Untuk perhitungan bunga dalam perjanjian ini, satu tahun terdiri dari 365 (tigaratus enampuluh lima) hari. -------------------------------------------------------------------------------------

------------------------- Pasal 5 ------------------------------------------------------------------------

----------------------- DENDA BUNGA ------------------------------------------------------------------

Dalam hal Debitur tidak membayar lunas kepada Bank suatu jumlah uang yang wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank berdasarkan perjanjian ini pada waktu yang telah ditentukan pada pasal 4, baik jumlah hutang pokok maupun lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar, maka hal tersebut sudah membuktikan kelalaian Debitur kepada Bank dan untuk kelalaian atau keterlambatan dalam hal pembayaran lunas jumlah uang tersebut Debitur berkewajiban untuk membayar denda bunga kepada Bank yang akan ditetapkan oleb Bank, denda mana akan dihitung sejak hari dan tanggal dimana sejumlah uang itu wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank sampai dengan hari ini dan tanggal jumlah uang tersebut dibayar lunas oleh Debitur kepada Bank. -------------------------------------------------------------------------------------

-------------------------- Pasal 6 -----------------------------------------------------------------------

------------------------- PEMBUKUAN --------------------------------------------------------------

Untuk melaksanakan hak-haknya yang timbul berdasarkan perjanjian ini, maka Bank berhak untuk menetapkan sendiri jumlah uang yang terhutang dan wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank berdasarkan perjanjian ini, baik jumlah pokok, bunga dan lain-lainnya, penetapan mana akan mengikat terhadap Debitur (kecuali bilamana terjadi kesalahan dalam perhitungan). -----

Debitur menyetujui bahwa pembukuan Bank selalu akan menjadi dasar pembuktian untuk menetapkan jumlah-jumlah uang yang terhutang oleh Debitur kepada Bank dan Debitur melepaskan haknya untuk mengajukan keberatan atas pembuktian tersebut. ---------------------

------------------------ Pasal 7 --------------------------------------------------------------------------

------------------------ JAMINAN ---------------------------------------------------------------------

Untuk menjamin pembayaran kembali secara tertib dan sebagaimana mestinya dari hutang dan segala sesuatu yang harus dibayar oleh Debitur kepada Bank berdasarkan perjanjian ini, perubahan-perubahan dan pembaharuan-pembaharuannya, maka Debitur diwajibkan memberikan jaminan tersebut di bawah ini dalam bentuk dan isi sebagaimana ditentukan oleh Bank: -----------------------------------------------------------------------------------------------------

a. Sebidang tanah Hak Guna Bangunan berikut bangunan yang berada diatasnya sebagaimana diuraikan dalam sertifikat Hak Guna Bangunan nomor __________________; ------------------

b. Sebidang tanah bekas tanah Hak Milik yang diperoleh Debitur berdasarkan Akta Pelepasan Hak tanggal ______________Nomor ______________ yang dibuat dihadapan Notaris ______________Sarjana Hukum, dan sekarang proses dalam sertifikat di kantor Badan Pertanahan Nasional; -----------------------------------------------------------------------------

c. Memberikan Margin deposit minimal sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai setiap Bank Garansi; ----------------------------------------------------------------------------------------------------

d. Perjanjian Penyerahan Secara Fiducia Sebagai Jaminan nomor ­______________; -----------

e. Perjanjian Pemberian Jaminan nomor ­______________; -----------------------------------------

-------------------------- Pasal 8 -----------------------------------------------------------------------

------------------------ CIDERA JANJI ---------------------------------------------------------------

Bilamana terjadi atau timbul salah satu/sebagian atau seluruh peristiwa yang ditetapkan dibawah ini, yaitu; -----------------------------------------------------------------------------------------

a. Debitur lalai melaksanakan suatu kewajiban atau melanggar suatu ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini dan/atau perjanjian-perjanjian jaminan tersebut dalam pasal 7, termasuk tetapi tidak terbatas bilamana Debitur tidak atau lalai membayar lunas pada waktunya kepada Bank suatu jumlah pokok dan/atau bunga, komisi dan Iain-lain jumlah uang yang telah wajib dibayar lunas; ----------------------------------------

b. Kekayaan Debitur atau barang-barang (baik bergerak atau tidak bergerak, yang menjadi jaminan untuk pembayaran kembali hutang Debitur kepada Bank yang timbul berdasarkan perjanjian ini, sebagian atau seluruhnya disita oleh instansi yang berwajib; -------------------

c. Bilamana pernyataan atau jaminan yang diberikan oleh Debitur kepada Bank dalam perjanjian-perjanjian jaminan tersebut dalam pasal 7 tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan kenyataan; ---------------------------------------------------------------------------------------------------

d. Bilamana Debitur tidak atau lalai membayar lunas dan/atau dengan sebagaimana mestinya kepada Bank suatu jumlah uang yang berdasarkan perjanjian (perjanjian) lain berupa apapun yang sekarang telah dan atau dikemudian hari akan dibuat oleh dan antara Bank dan Debitur wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank; -------------------------------------------------------------

e. Bilamana Debitur dan/atau Penjamin dinyatakan oleh instansi yang berwenang berada dalam keadaan pailit atau diberikan penundaan pembayaran hutang-hutangnya (surseance van betling) kepada siapapun; -------------------------------------------------------------------------------

f. Bilamana Debitur dan/atau Penjamin mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang untuk dinyatakan pailit dan/atau untuk diberikan penundaan pembayaran hutang-hutangnya (surseance van betaling) atau bilamana orang/pihak lain mengajukan permohonan

kepada instansi yang berwenang agar Debitur dan/atau Penjamin dinyatakan dalam keadaan pailit; -------------------------------------------------------------------------------------------------------

g. Bilamana Debitur dan/atau Penjamin lalai melaksanakan suatu kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap suatu ketentuan dalam suatu perjanjian dengan orang/pihak lain yang mengenai atau berhubungan dengan pinjaman uang/pemberian fasilitas hutang/anjak piutang,

fasilitas leasing dimana Debitur atau Penjamin adalah sebagai pihak yang menerima atau sebagai pihak penyewa (lessee) maupun sebagai klien dan/atau sebagai penjamin dan kelalaian atau pelanggaran mana memberikan hak kepada pihak yang memberikan pinjaman atau yang menyewakan (lessor) untuk menuntut pembayaran dan pembayaran kembali atas jumlah-jumlah uang yang terhutang atau wajib dibayar oleh Debitur dan/atau Penjamin dalam perjanjian tersebut secara sekaligus sebelum tanggal jatuh waktunya; -----------------------

h. Bilamana terhadap Debitur dan/atau Penjamin diajukan tuntutan hukum dimuka pengadilan oleh pihak lain; -------------------------------------------------------------------------------

-------------------------- Pasal 9 ----------------------------------------------------------------------

----------------------- PENGGUNAAN HASIL ---------------------------------------------------

Bank berhak mempergunakan hasil yang diperoleh dari jaminan yang diuraikan pada pasal 7 untuk membayar jumlah yang oleh Bank ditetapkan telah terhutang dan wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank dan Debitur dengan ini melepaskan semua haknya untuk mengajukan

keberatan/sanggahan atau hantahan berupa apapun juga terhadap perhitungan yang dilakukan oleh Bank. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

------------------------- Pasal 10 --------------------------------------------------------------------------

----------------- BERAKHIRNYA PERJANJIAN ---------------------------------------------------

Menyimpang dari segala sesuatu yang ditetapkan di atas ini, Bank juga berhak semata-mata atas pertimbangan Bank saja pada setiap waktu yang dipandang baik dan dengan seketika (yakni sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam pasal 1 di atas) menghentikan/mengakhiri perjanjian ini secara sepihak yakni dengan cara mengirim kan surat pemberitahuan mengenai hal itu kepada Debitur, dengan ketentuan bahwa Debitur tetap wajib melakukan kewajiban-kewajibannya berdasarkan perjanjian ini yang ada sebelum berakhirnya perjanjian ini. ---------------------- ---------------------------------------------------------

Dalam kejadian ini, maka: --------------------------------------------------------------------------------

a. Kewajiban Bank untuk mengeluarkan Bank Garansi yang belum dikeluarkan akan berakhir/berhenti dengan sendirinya secara seketika; -------------------------------------------------

b. Bank Garansi yang telah dikeluarkan oleh Bank berdasarkan perjanjian ini akan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya Bank Garansi yang bersangkutan, akan tetapi Bank Garansi tersebut tidak akan diperpanjang atau diperbaharui oleh Bank. --------------------

---------------------- Pasal 11 --------------------------------------------------------------------------

---------------------- LAIN-LAIN --------------------------------------------------------------------------

Apabila dalam perjanjian ini ditetapkan suatu jangka waktu bagi Debitur untuk melakukan suatu kewajiban dan Debitur tidak melakukan kewajibannya, maka lewatnya jangka waktu dimaksud sudah merupakan bukti yang sah dan cukup mengenai kelalaian Debitur, sehingga mengenai kelalaian tersebut tidak diperlukan alat lain maupun teguran atau pernyataan berupa apapun dan dari siapapun. -----------------------------------------------------------------------

Ongkos-ongkos dan biaya-biaya yang harus dibayar untuk dan sehubungan dengan pembuatan dan pelaksanaan perjanjian ini ditanggung oleh Debitur. Bilamana untuk melakukan pembayaran atau pembayaran kembali atas jumlah-jumlah uang yang wajib dibayar atau dibayar kembali oleh Debitur kepada Bank berdasarkan perjanjian ini diperlukan

tindakan-tindakan penagihan terhadap Debitur, maka semua biaya-biaya dan ongkos-ongkos penagihan tersebut baik dimuka maupun diluar Pengadilan termasuk upah kuasa Bank yang ditugaskan untuk melakukan penagihan, semuanya menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh Debitur. --------------------------------------------------------------------------------------------

Debitur berkewajiban untuk mematuhi segala peraturan- peraturan serta kebiasaan Bank, baik yang sekarang ada maupun yang akan diadakan atau diberlakukan di kemudian hari oleh Bank berkenaan dengan pemberian Fasilitas Hutang untuk Bank Garansi tersebut dalam perjanjian ini. --------------------------------------------------------------------------------------------

Mengenai perjanjian ini Bank dan Debitur melepaskan ke tentuan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh disyaratkannya putusan Pengadilan untuk menghentikan suatu perjanjian. --------------------------------------------------------------------------------------------

---------------------- Pasal 12 -----------------------------------------------------------------------------

--------------------- YURISDIKSI -------------------------------------------------------------------------

Mengenai perjanjian ini dengan segala akibatnya dan pelaksanaanya, para pihak memilih tempat kediaman hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri _______________ atau Pengadilan lain yang akan ditunjuk oleh Bank dikemudian hari. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris. ------------------------------------------------------------

--------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI -------------------------------------------------

Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di _________________, pada hari dan tanggal tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh __________________ Sarjana Hukum dan ______________, keduanya pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal di _______________ sebagai saksi-saksi. ----------------------------------------------------------------------------------------

Setelah akta minuta saya. Notaris bacakan kepada para----- penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditanda tangani-- oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya Notaris.--------

Notaris di .......,

( ..........., SH. )

 

Semoga Artikel ini Bermanfaat…!!! AndiCang

Baca Selengkapnya >>>

73. ADDENDUM PENGAKUAN HUTANG

73. ADDENDUM PENGAKUAN HUTANG

Nomor : ....

Pada hari ini, ___________ tanggal ____________ Menghadap kepada saya, ______________, Sarjana Hukum, Notaris di_________________, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : -----------------------------------

1. ___________________ Sarjana Hukum, Pemimpin PT. ___________________________

-Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa tertanggal ______

Serah Terima tertanggal ___________________ yang kedua-duanya dibuat di bawah tangan bermeterai cukup dan diperlihatkan kepada saya, Notaris, dari dan oleh karena itu sah mewakili dan sebagai demikian bertindak untuk dan atas nama PT. _______________

------------------- PIHAK PERTAMA ----------------------

2. ______________ Wiraswasta, bertempat tinggal di Rukun Tetangga ________, Rukun Warga ____________ Kelurahan __________________ , Kecamatan ________ _________

-Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan akta Kuasa Direksi tertanggal ______________hadapan ____________, Sarjana Hukum, ketika itu Notaris di _________, dari dan sebagai demikian sah mewakili untuk dan atas nama perseroan komanditer CV. _________berkedudukan di _______________________________, yang didirikan dengan akta tertanggal __________ Nomor ______, dibuat di hadapan ________ Sarjana Hukum, -------------------------------

------------------- PIHAK KEDUA -------------------

3. _______________ dan yang untuk melakukan tindakan hukum tersebut di bawah ini telah mendapat persetujuan dari suaminya yang juga turut menghadap kepada saya, Notaris, yaitu ______________

----------------- PIHAK KETIGA/PENJAMIN -----------------------

Para penghadap telah saya, Notaris kenal. Para penghadap untuk diri sendiri, dan bertindak sebagaimana tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan:- ----------------------------------------

bahwa berdasarkan akta-akta : ---------------------------------------------------------------------------

1. PENGAKUAN HUTANG Nomor ______________ , tertanggal _____________________

- dari akta mana sebuah salinannya bermeterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris;

2. ADDENDUM PERJANJIAN KREDIT yang dibuat secara di bawah tangan tertanggal ___________

- yang aslinya diperlihatkan kepada saya, Notaris dan sebuah foto copynya setelah dicocokkan dengan aslinya dilekatkan pada minuta akta ini; -----------------------------

- pihak kedua telah mengaku berhutang uang karena pinjaman uang kepada pihak pertama sebesar Rp______________,- (__________________) ; -----------------------------------------

- bahwa hutang/kredit tersebut khusus dipergunakan untuk keperluan : --------------------------

- bahwa jangka waktu pengembalian hutang tersebut adalah 8 (delapan) bulan, terhitung dari tanggal______________

- bahwa berdasarkan ADDENDUM PERJANJIAN KREDIT tersebut di atas tertanggal ________ untuk jangka waktu ___ (_________) bulan, terhitung mulai tanggal ________ sampai dengan tanggal ________

- bahwa sekarang dengan akta ini kedua belah pihak telah sepakat untuk : -----------------------

a. memperpanjang jangka waktu pinjaman hutang tersebut, untuk jangka waktu ___ (________) bulan, dan dimulai terhitung sejak tanggal ________ sampai dengan tanggal ________

b. merubah besarnya pinjaman, yang harus dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.

Berhubung dengan segala sesuatu yang tersebut di atas, para pihak dengan ini telah saling setuju dan bersepakat untuk mengadakan perubahan dalam akta PENGAKUAN HUTANG

Nomor: 7 jo ADDENDUM PERJANJIAN KREDIT, tertanggal _______ masing-masing dan berturut-turut dibuat dihadapan _____________________ Sarjana Hukum tertanggal ________

dan dibuat secara di bawah tangan tertanggal ____ menjadi sebagai berikut : --------------------

- Angka-angka dan perkataan-perkataan Rp______________________ (__________rupiah), dan tanggal ____ dalam akta PENGAKUAN UTANG Nomor: ______ ADENDUM PERJANJIAN KREDIT, tertanggal _______ berturut-turut dibuat dihadapan _____________________________, Sarjana Hukum tertanggal _______ dan dibuat secara di bawah tangan tertanggal _________ untuk selanjutnya diubah menjadi: Rp________________(________________ rupiah) , dan Adapun ketentuan-ketentuan lainnya yang tercantum dalam akta PENGAKUAN HUTANG Nomor: _______ ADDENDUM PERJANJIAN KREDIT, tertanggal __________ dihadapan _____________, Sarjana Hukum, tertanggal ______ di bawah tangan tertanggal _____________ diubah secara tegas oleh para pihak dinyatakan tetap berlaku. ----------------------------------------------

Akhirnya para penghadap tetap bertindak sebagaimana tersebut di atas menerangkan mengenai perjanjian ini dan segala akibat yang ditimbulkannya para pihak memilih domisili yang tetap dan umum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri __________________---------

------------------- DEMIKIAN AKTA INI --------------------

Dibuat dan diresmikan sebagai minuta di _____________ pada hari, tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh : ----------------------------------

1. ______________________, dan ___________________

2_______________________

Kedua-duanya pegawai Kantor Notaris dan bertempat tinggal di _____________ sebagai saksi-saksi. -----------

Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris menandatanganinya. Dibuat dengan tanpa memakai renvooi. Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya. ------------

Notaris di .......,

( ..........., SH. )

 

Semoga Artikel ini Bermanfaat…!!!

Baca Selengkapnya >>>

72. ADDENDUM PENGAKUAN PIUTANG

72. ADDENDUM PENGAKUAN PIUTANG

Nomor : ....

Pada hari ini, ___________ tanggal ____________ Menghadap kepada saya, ____________, Sarjana Hukum, Notaris di_________________, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal, Notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : -----------------------------------

1. ___________________ Sarjana Hukum, Pemimpin PT. ___________________________

- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa tertanggal ______

Serah Terima pada tanggal ___________________ yang kedua-duanya dibuat di bawah tangan bermeterai cukup dan diperlihatkan kepada saya, Notaris, dari dan oleh karena itu sah mewakili dan sebagai demikian bertindak untuk dan atas nama PT. ________________

------------------- PIHAK PERTAMA -----------------------

2. ______________ Wiraswasta, bertempat tinggal di Rukun Tetangga ________, Rukun Warga ____________ Kelurahan __________________ , Kecamatan ________ _________

- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan akta Kuasa Direksi tertanggal _____ ____ hadapan ____________, Sarjana Hukum, ketika itu Notaris di _________, dari dan sebagai demikian sah mewakili untuk dan atas nama perseroan komanditer CV. _____________berkedudukan di ________________________________, yang didirikan dengan akta tertanggal __________ Nomor ______, dibuat di hadapan ________ Sarjana Hukum, -----------------------------

------------------- PIHAK KEDUA ------------------------

3. _______________dan yang untuk melakukan tindakan hukum tersebut di bawah ini telah mendapat persetujuan dari suaminya yang juga turut menghadap kepada saya, Notaris, yaitu ______________

----------------- PIHAK KETIGA/PENJAMIN ------------------ Para penghadap telah saya, Notaris kenal. Para penghadap untuk diri sendiri, dan bertindak sebagaimana tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan:

bahwa berdasarkan akta-akta : ---------------------------------------------------------------------------

1. PENGAKUAN PIUTANG Nomor ______________ , tertanggal _____________________

- dari akta mana sebuah salinannya bermeterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris;

2. ADDENDUM PERJANJIAN PIUTANG yang dibuat secara di bawah tangan tertanggal __________________

- yang aslinya diperlihatkan kepada saya, Notaris dan sebuah foto copynya setelah dicocokkan dengan aslinya dilekatkan pada minuta akta ini; -----------------------------

- pihak kedua telah mengaku berhutang uang karena pinjaman uang kepada pihak pertama sebesar Rp______________,- (__________________) ; -----------------------------------------

- bahwa hutang/piutang tersebut khusus dipergunakan untuk keperluan : --------------------------

- bahwa jangka waktu pengembalian hutang tersebut adalah 8 (delapan) bulan, terhitung dari tanggal____________

- bahwa berdasarkan ADDENDUM PERJANJIAN PIUTANG tersebut di atas tertanggal ________ untuk jangka waktu (_________) bulan, terhitung mulai tanggal __________ sampai dengan tanggal ________

- bahwa sekarang dengan akta ini kedua belah pihak telah sepakat untuk :

a. memperpanjang jangka waktu pinjaman piutang tersebut, untuk jangka waktu __________ (____________) bulan, dan dimulai terhitung sejak tanggal ________ sampai dengan tanggal ____________

b. merubah besarnya pinjaman, yang harus dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.

Berhubung dengan segala sesuatu yang tersebut di atas, para pihak dengan ini telah saling setuju dan bersepakat untuk mengadakan perubahan dalam akta PENGAKUAN PIUTANG

Nomor: 7 jo ADDENDUM PERJANJIAN PIUTANG, tertanggal ______ masing-masing dan berturut-turut dibuat dihadapan _____________________ Sarjana Hukum tertanggal ________

dan dibuat secara di bawah tangan tertanggal ____ menjadi sebagai berikut :

- Angka-angka dan perkataan-perkataan Rp______________________, (_________________ rupiah) , dan tanggal ________ dalam akta PENGAKUAN PIUTANG Nomor: _________ ADENDUM PERJANJIAN PIUTANG, tertanggal _______ berturut-turut dibuat dihadapan ________________________________, Sarjana Hukum tertanggal _______ dan dibuat secara di bawah tangan tertanggal _________ untuk selanjutnya diubah menjadi: Rp____________(________________ rupiah) , dan Adapun ketentuan-ketentuan lainnya yang tercantum dalam akta PENGAKUAN PIUTANG Nomor: _______ ADDENDUM PERJANJIAN PIUTANG, tertanggal __________ dihadapan _____________, Sarjana Hukum, tertanggal ______ di bawah tangan tertanggal _____________ diubah secara tegas oleh para pihak dinyatakan tetap berlaku. ----------------------------------------------

Akhirnya para penghadap tetap bertindak sebagaimana tersebut di atas menerangkan mengenai perjanjian ini dan segala akibat yang ditimbulkannya para pihak memilih domisili yang tetap dan umum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri __________________

------------------- DEMIKIAN AKTA INI --------------------

Dibuat dan diresmikan sebagai minuta di _____________ pada hari, tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh : ----------------------------------

1. _________________________dan -----------------------------

2__________________________

Kedua-duanya pegawai Kantor Notaris dan bertempat tinggal di ________________ sebagai saksi-saksi. --------------------

Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris menandatanganinya. Dibuat dengan tanpa memakai renvooi. Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya. ------------

Notaris di .......,

( ..........., SH. )

 

Semoga Artikel ini Bermanfaat…!!! AndiCang

Baca Selengkapnya >>>

71. ADDENDUM PENGAKUAN MENGGADAIKAN BARANG

71. ADDENDUM PENGAKUAN MENGGADAIKAN BARANG

Nomor : ....

Pada hari ini, ___________ tanggal ____________ Menghadap kepada saya, _______ , Sarjana Hukum, Notaris di_________________, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal, Notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : ------------------

1. ___________________ Sarjana Hukum, yang pimpinan PT. _________________

Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa tertanggal ______

Serah Terima pada tanggal ___________________ yang kedua-duanya dibuat di bawah tangan bermeterai cukup dan diperlihatkan kepada saya, Notaris, dari dan oleh karena itu sah mewakili dan sebagai demikian bertindak atas nama PT. ________________

------------------- PIHAK PERTAMA ------------------

2. ______________ Wiraswasta, bertempat tinggal di Rukun Tetangga ________, Rukun Warga ____________Kelurahan __________________ , Kecamatan ________ ________

Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan akta Kuasa Direksi tertanggal ______________ hadapan ____________, Sarjana Hukum, ketika itu Notaris di _________, dari dan sebagai demikian sah mewakili atas nama perseroan komanditer CV. __________________ berkedudukan di _____________, yang didirikan dengan akta tertanggal __________ Nomor ______, dibuat di hadapan ________ Sarjana Hukum, -------------------------------------------------------

------------------ PIHAK KEDUA ----------------------

3. ______________________________ dan yang untuk melakukan tindakan hukum tersebut di bawah ini telah mendapat persetujuan dari suaminya yang juga turut menghadap kepada saya, Notaris, yaitu ________

--------------- PIHAK KETIGA/PENJAMIN --------------------

Para penghadap telah saya, Notaris kenal. Para penghadap untuk diri sendiri, dan bertindak sebagaimana tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan:- --------------

bahwa berdasarkan akta-akta : -----------------------------------------------------------------

1. PENGAKUAN PENGGADAIAN BARANG Nomor ______________ , tertanggal _______________

- dari akta mana sebuah salinannya bermeterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris;

2. ADDENDUM PERJANJIAN MENGGADAIKAN BARANG yang dibuat secara di bawah tangan tertanggal __________________

- yang aslinya diperlihatkan kepada saya, Notaris dan sebuah foto copynya setelah dicocokkan dengan aslinya dilekatkan pada minuta akta ini; -----------------------------

- pihak kedua telah mengaku menggadaikan barang berupa____________ kepada pihak pertama senilai _____________

- bahwa menggadaikan barang tersebut khusus dipergunakan untuk keperluan : --------------------------

- bahwa jangka waktu pengambilan barang tersebut adalah 8 (delapan) bulan, terhitung dari tanggal_______

- bahwa berdasarkan ADDENDUM PERJANJIAN PENGGADAIAN BARANG tersebut di atas tertanggal ________ untuk jangka waktu ___ (_________) bulan, terhitung mulai tanggal ________ sampai dengan tanggal ________

- bahwa sekarang dengan akta ini kedua belah pihak telah sepakat untuk :

a. memperpanjang jangka waktu penggadaian barang tersebut, untuk jangka waktu ___ (________) bulan, dan dimulai terhitung sejak tanggal ________ sampai dengan tanggal ________

b. merubah besarnya pinjaman, yang harus dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada ____________PIHAK PERTAMA.___________

Berhubung dengan segala sesuatu yang tersebut di atas, para pihak dengan ini telah saling setuju dan bersepakat untuk mengadakan perubahan dalam akta PENGGADAIAN BARANG

Nomor: 7 jo ADENDUM PERJANJIAN PENGGADAIAN BARANG, tertanggal ___________ masing-masing dan berturut-turut dibuat dihadapan _____________________ Sarjana Hukum tertanggal ________dan dibuat secara di bawah tangan tertanggal _____________ menjadi sebagai berikut :

-Barang berupa _________________ senilai ________, dan tanggal ____ dalam akta PENGAKUAN PENGGADAIAN BARANG Nomor: ______ ADENDUM PERJANJIAN PENGGADAIAN BARANG, tertanggal _______ berturut-turut dibuat dihadapan ________________________________, Sarjana Hukum tertanggal _______ dan dibuat secara di bawah tangan tertanggal _________ untuk selanjutnya diubah menjadi: Rp________________(________________ rupiah) , dan Adapun ketentuan-ketentuan lainnya yang tercantum dalam akta PENGAKUAN PENGGADAIAN BARANG Nomor: _______ ADENDUM PERJANJIAN PENGGADAIAN BARANG, tertanggal __________ dihadapan _____________, Sarjana Hukum, tertanggal ______ di bawah tangan tertanggal _____________ diubah secara tegas oleh para pihak dinyatakan tetap berlaku. ---------------

Akhirnya para penghadap tetap bertindak sebagaimana tersebut di atas menerangkan mengenai perjanjian ini dan segala akibat yang ditimbulkannya para pihak memilih domisili yang tetap dan umum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri _________________

------------------ DEMIKIAN AKTA INI --------------------

Dibuat dan diresmikan sebagai minuta di _____________ pada hari, tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh : ----------------------------------

1. __________________________ dan ____________ 2___________________________

Kedua-duanya pegawai Kantor Notaris dan bertempat tinggal di _____________ sebagai saksi-saksi. ------------

Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris menandatanganinya. Dibuat dengan tanpa memakai renvooi. Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya. ------------

Notaris di .......,

( ..........., SH. )

 

Semoga Artikel Bermanfaat…!!! AndiCang

Baca Selengkapnya >>>

70. ADDENDUM PENGAKUAN HUTANG II

70. ADDENDUM PENGAKUAN HUTANG II

Nomor : ....

Jakarta, ___________ tanggal ____________ Menghadap kepada saya, ____________, Sarjana Hukum, Notaris di_________________, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : -----------------------------------

1. ___________________ Sarjana Hukum, Pemimpin PT. __________________________ - Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa tertanggal _____

Serah Terima tertanggal ___________________ yang kedua-duanya dibuat di bawah tangan bermeterai cukup dan diperlihatkan kepada saya, Notaris, dari dan oleh karena itu sah mewakili dan sebagai demikian bertindak untuk dan atas nama PT. ______________

----------------------------- PIHAK PERTAMA ------------------------------

2. ______________ Wiraswasta, bertempat tinggal di Rukun Tetangga ________, Rukun Warga ____________ Kelurahan __________________ , Kecamatan ________ _________

- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan akta Kuasa Direksi tertanggal _____________ hadapan ____________, Sarjana Hukum, ketika itu Notaris di _________, dari dan dengan demikian sah mewakili untuk dan atas nama perseroan komanditer CV. ____________________ berkedudukan di _______ ______________________, yang didirikan dengan akta tertanggal __________ Nomor ______, dibuat di hadapan ________ Sarjana Hukum, --------------------------------------PIHAK KEDUA --------------------------------------------

3. ______________________________ dan yang untuk melakukan tindakan hukum tersebut di bawah ini telah mendapat persetujuan dari suaminya yang juga turut menghadap kepada saya, Notaris, yaitu--------------------------------------------------------

-------------------------------- PIHAK KETIGA/PENJAMIN ------------------------------------

Para penghadap telah saya, Notaris kenal. Para penghadap untuk diri sendiri, dan bertindak sebagaimana tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan:- ----------------------------------------

bahwa berdasarkan akta-akta : ---------------------------------------------------------------------------

1. PENGAKUAN HUTANG Nomor ______________ , tertanggal _____________________ dari akta mana sebuah salinannya bermaterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris;

2. ADDENDUM PERJANJIAN KREDIT yang dibuat secara di bawah tangan tertanggal _________________ yang aslinya diperlihatkan kepada saya, Notaris dan sebuah foto copynya setelah dicocokkan dengan aslinya dilekatkan pada minuta akta ini; -----------------------------

- pihak kedua telah mengaku berhutang uang karena pinjaman uang kepada pihak pertama *sebesar Rp______________,- (__________________) ; -----------------------------------------

- bahwa hutang/kredit tersebut khusus dipergunakan untuk keperluan : ---------------------

- bahwa jangka waktu pengembalian hutang tersebut adalah 1 tahun, terhitung dari tanggal_________

- bahwa berdasarkan ADDENDUM PERJANJIAN KREDIT tersebut di atas tertanggal ________ untuk jangka waktu ___ (_________) bulan, terhitung mulai tanggal ________ sampai dengan tanggal ________

- bahwa sekarang dengan akta ini kedua belah pihak telah sepakat untuk : ----------------

a. memperpanjang jangka waktu pinjaman hutang tersebut, untuk jangka waktu ___ (________) bulan, dan dimulai terhitung sejak tanggal ________ sampai dengan tanggal ________

b. merubah besarnya pinjaman, yang harus dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada -------------------------------PIHAK PERTAMA. ------------------ ---------------

Berhubung dengan segala sesuatu yang tersebut di atas, para pihak dengan ini telah saling setuju dan bersepakat untuk mengadakan perubahan dalam akta PENGAKUAN HUTANG

Nomor: 7 jo ADDENDUM PERJANJIAN KREDIT, tertanggal ______ masing-masing dan berturut- turut dibuat dihadapan _________________ Sarjana Hukum tertanggal __________________

dan dibuat secara di bawah tangan tertanggal ____ menjadi sebagai berikut : --------------------

- Angka-angka dan perkataan-perkataan Rp______________________,--- (_________________ rupiah), dan tanggal ____ dalam akta PENGAKUAN HUTANG Nomor: _________ ADENDUM PERJANJIAN KREDIT, tertanggal _______ berturut-turut dibuat dihadapan ___________________ Sarjana Hukum tertanggal _______ dan dibuat secara di bawah tangan tertanggal __________ untuk selanjutnya diubah menjadi: Rp________________(________________ rupiah), dan adapun ketentuan-ketentuan lainnya yang tercantum dalam akta PENGAKUAN HUTANG Nomor: _______ ADENDUM PERJANJIAN KREDIT, tertanggal __________ dihadapan _____________, Sarjana Hukum, tertanggal ______ di bawah tangan tertanggal _____________ diubah secara tegas oleh para pihak dinyatakan tetap berlaku. ----------------------------------

Akhirnya para penghadap tetap bertindak sebagaimana tersebut di atas menerangkan mengenai perjanjian ini dan segala akibat yang ditimbulkannya para pihak memilih domisili yang tetap dan umum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri __________________-

------------------- DEMIKIAN AKTA INI --------------------

Dibuat dan diresmikan sebagai minuta di _____________ pada hari, tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh : ----------------------------------

1. ____________________________ dan -----------------------------

2_____________________________

Kedua-duanya pegawai Kantor Notaris dan bertempat tinggal di _____________ sebagai saksi-saksi. ------------

Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris menandatanganinya. Dibuat dengan tanpa memakai renvooi. Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya. ------------

Notaris di CILEGON .......

( ..........., SH. )

Baca Selengkapnya >>>

69. SURAT TUNTUTAN PENAHANAN KDRT

69. SURAT TUNTUTAN PENAHANAN KDRT

Kepada Yth:

Bapak/Ibu Ketua Kejaksaan ……………..

Di

Tempat

Dengan hormat,

Bersama ini, saya …………., agama ……………, umur …… tahun, pekerjaan ………….., beralamat ………………………………….., selanjutnya akan disebut sebagai PENUNTUT

Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan perceraian terhadap

…………………….., agama ……………, umur ……………… tahun, pekerjaan …………………, beralamat di ……………………………………., yang untuk selanjutnya akan disebut sebagai TERTUNTUT

Adapun dasar-dasar dan alasan diajukannya gugatan perceraian adalah sebagai berikut:

Pada TANGGAL, BULAN, TAHUN, Penuntut dan Tertuntut telah melangsungkan perkawinan dan tercatat di Kantor Urusan Agama …………………. dengan Akta Perkawinan dengan nomor ______tertanggal______

Selama melangsungkan perkawinan Penuntut dan Tertuntut telah dikaruniai …. orang anak yaitu: ……………, JENIS KELAMIN, lahir di …………., tanggal_______dengan Akta Kelahiran No_____tertanggal_____ dan ……………., JENIS KELAMIN, lahir di …………………….., tanggal_____dengan Akta Kelahiran No_______tertanggal_____

Sejak awal perkawinan berlangsung, Tergugat telah memiliki kebiasaan dan sifat yang baru diketahui oleh Penggugat saat perkawinan berlangsung yaitu ………………..,

Meski Tertuntut bekerja, namun sebagian besar penghasilannya dipergunakan tidak untuk kepentingan dan nafkah anak dan istrinya

Jika Penggugat memberi nasehat, Tergugat bukannya sadar dan merubah kebiasaan buruknya namun melakukan tindakan kasar dan kekerasan terhadap Penuntut di depan anak-anak Penuntut/Tertuntut.

Tertuntut juga tidak pernah mendengarkan dan membicarakan masalah ini secara baik dengan Penuntut yang akhirnya mendorong Penuntut untuk membicarakan dengan keluarga Tertuntut untuk penyelesaian terbaik dan pihak keluarga Tertuntut selalu menasehati dan tidak berhasil dan Tertuntut tetap tidak berubah.

Sikap Tertuntut menjadikan Penuntut menyelesaikan masalah lewat jalur hukum.

Berdasarkan uraian diatas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan

Menerima tuntutan

Mengabulkan tuntutan untuk keseluruhan

Menyatakan putusnya ikatan perkawinan antara Penuntut dan Tertuntut sebagaimana dalam Akta Perkawinan No____yang tercatat di Kantor Urusan Agama (_______________)

Menyatakan hak asuh dan pemeliharaan anak berada dalam kekuasaan penuntut

Menghukum Tertuntut untuk uang iddah Rp. __________

Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tertuntut.

Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, Penuntut mohon putusan yang seadil-adilnya.

Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

 

(Tempat), (Tanggal), (Bulan), (Tahun)

Hormat Penggugat

Materai Rp.6000

(……………....…….)

 

Semoga Artikel ini Bermanfaat ….

Baca Selengkapnya >>>

Adobe Muse Plugin dan Template

Koleksi Plugin Adobe Muse dan Template Adobe Muse


01.Plugin Template-01(4)
Feature:
Accordion with Nested Slideshow
Menu, Horizontal (Overlay)
Transept One-Button Menu
Video Gallery Lightbox
Download :
4Shared:   Plugin Template-01(4) 


02. Plugin Template-02(4)Slide
Feature:
Accordion-Slideshow
Composition-Featured
Composition-Lightbox-Display
Composition-Lightbox-Display-Katiescafe


Download :
Mediafire: Plugin Template-02(4)Slide
4Shared:   Plugin Template-02(4)Slide 

03. Plugin Template-03(4)
Feature:
Arrow Pack 1 Bold
Page Separators Set 1
Quickshapes
Typography Pack 1

Download :
Mediafire: Plugin Template-03(4).zip
4Shared:   Plugin Template-03(4).zip  





04. Plugin Template-04(4)
Feature:
All in One Gallery
Amphi QooQee NavBars
Social Icons
Menu Vertical (Accordion Widget)

Download :
Mediafire Plugin Template-04(4)
4Shared: Plugin Template-04(4) 



05. Plugin Template-05(4)
Feature:
My First Gallery
Mobile Plus Lite
Photography Portfolio
QooQee aMusing Theme

Download:
Mediafire: Plugin Template 05 (4)
4Shared:   Plugin Template 05 (4) 



06. Plugin Template-06(4)
Feature:
Draw SVG Line
Fill Glows
Flat Outline Button Set
Green 3D Button Set

Download:
Mediafire: Plugin Template-06-R
4Shared:   Plugin Template-06-R 




07. Plugin Template-07(5 plugin)
Feature:
Panel Accordion Katiescafe
Panel Accordion Kevins
Panel Accordion Menu Almosnino01
Panel Tabbed Adobe Default
Panel Tabbed Katies Rodriguez

Download:
Mediafire: Plugin Template-07
4Shared:   Plugin Template-07






 
08. PlugIn Template-08 (4)
Feature:
Flip Cards
Museworld Tip Top Navigation
Portofolio Slider
Youtube No Poster
 
Download:
Mediafire:  Plugin Template-08
4Shared:  Plugin Template-08
Upload Mirrors:  Plugin Template-08
  



Password: andicang.blogspot.com

atau download di web orinya gan
http://muse.adobe.com/widget-gallery
Semoga Bermanfaat
Baca Selengkapnya >>>

Adobe Muse CC 7.0 Build 314 Multilanguage


kini Adobe mengeluarkan aplikasi Desain Web terbaru nya berbasis adobe AIR. Aplikasi yang diberi nama Adobe Muse ini mengusung motto "Design and publish HTML websites without writing code" . Membuat website dengan mudah seperti Anda membuat layout/ poster untuk dicetak. Mendesain dan mempublikasikan halaman HTML dengan standar web terbaru tanpa coding. Dengan adanya master page, menjadikan aplikasi ini mudah digunakan. lengkap dengan tools interaktif lainnya. Muse membantu anda dalam membuat website profesional.
 
Untuk dapat mencoba aplikasi (termasuk Jamu) ini, anda dapat mengunduhnya di:
MediaFire

Adobe Muse CC 7.0 Build 314 Multilanguage Full

 
ZippyShare

Adobe Muse CC 7.0 Build 314 Multilanguage Full

 
yg Membutuhkan Jamu Crack saja :

Crack Adobe Muse CC 7.0 Build 314 Multilanguage 


lengkap ama jamunya biar seger
sebelum menginstall Muse, pastikan komputer anda telah diinstall Adobe Air
kalu belum punya boleh download Adobe Air DISINI

Password : andicang.blogspot.com

Semoga Bermanfaat …!!! ANDICANG
Baca Selengkapnya >>>
Semoga Bermanfaat. Nikmati koleksi saya dan sering-seringlah berkunjung lagi, saya akan melakukan yang terbaik agar koleksi ini senantiasa selalu menawan buat Anda. Terima kasih atas waktu Anda!

Cari Blog Ini

Entri Populer

Blogger+Followers

Google Follower

Back To Top