© 2014 by Andi Cang. Selamat Datang di Website ANDICANG Anda bebas masuk ke situs ini menggunakan satu gambar dan penjelasan singkat untuk link kembali ke posting apapun. publikasi ulang posting secara utuh dengan mencantumkan link pemilik andicang.blogspot.com
Kamis, 20 Februari 2014

71. ADDENDUM PENGAKUAN MENGGADAIKAN BARANG

71. ADDENDUM PENGAKUAN MENGGADAIKAN BARANG

Nomor : ....

Pada hari ini, ___________ tanggal ____________ Menghadap kepada saya, _______ , Sarjana Hukum, Notaris di_________________, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal, Notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : ------------------

1. ___________________ Sarjana Hukum, yang pimpinan PT. _________________

Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa tertanggal ______

Serah Terima pada tanggal ___________________ yang kedua-duanya dibuat di bawah tangan bermeterai cukup dan diperlihatkan kepada saya, Notaris, dari dan oleh karena itu sah mewakili dan sebagai demikian bertindak atas nama PT. ________________

------------------- PIHAK PERTAMA ------------------

2. ______________ Wiraswasta, bertempat tinggal di Rukun Tetangga ________, Rukun Warga ____________Kelurahan __________________ , Kecamatan ________ ________

Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan akta Kuasa Direksi tertanggal ______________ hadapan ____________, Sarjana Hukum, ketika itu Notaris di _________, dari dan sebagai demikian sah mewakili atas nama perseroan komanditer CV. __________________ berkedudukan di _____________, yang didirikan dengan akta tertanggal __________ Nomor ______, dibuat di hadapan ________ Sarjana Hukum, -------------------------------------------------------

------------------ PIHAK KEDUA ----------------------

3. ______________________________ dan yang untuk melakukan tindakan hukum tersebut di bawah ini telah mendapat persetujuan dari suaminya yang juga turut menghadap kepada saya, Notaris, yaitu ________

--------------- PIHAK KETIGA/PENJAMIN --------------------

Para penghadap telah saya, Notaris kenal. Para penghadap untuk diri sendiri, dan bertindak sebagaimana tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan:- --------------

bahwa berdasarkan akta-akta : -----------------------------------------------------------------

1. PENGAKUAN PENGGADAIAN BARANG Nomor ______________ , tertanggal _______________

- dari akta mana sebuah salinannya bermeterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris;

2. ADDENDUM PERJANJIAN MENGGADAIKAN BARANG yang dibuat secara di bawah tangan tertanggal __________________

- yang aslinya diperlihatkan kepada saya, Notaris dan sebuah foto copynya setelah dicocokkan dengan aslinya dilekatkan pada minuta akta ini; -----------------------------

- pihak kedua telah mengaku menggadaikan barang berupa____________ kepada pihak pertama senilai _____________

- bahwa menggadaikan barang tersebut khusus dipergunakan untuk keperluan : --------------------------

- bahwa jangka waktu pengambilan barang tersebut adalah 8 (delapan) bulan, terhitung dari tanggal_______

- bahwa berdasarkan ADDENDUM PERJANJIAN PENGGADAIAN BARANG tersebut di atas tertanggal ________ untuk jangka waktu ___ (_________) bulan, terhitung mulai tanggal ________ sampai dengan tanggal ________

- bahwa sekarang dengan akta ini kedua belah pihak telah sepakat untuk :

a. memperpanjang jangka waktu penggadaian barang tersebut, untuk jangka waktu ___ (________) bulan, dan dimulai terhitung sejak tanggal ________ sampai dengan tanggal ________

b. merubah besarnya pinjaman, yang harus dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada ____________PIHAK PERTAMA.___________

Berhubung dengan segala sesuatu yang tersebut di atas, para pihak dengan ini telah saling setuju dan bersepakat untuk mengadakan perubahan dalam akta PENGGADAIAN BARANG

Nomor: 7 jo ADENDUM PERJANJIAN PENGGADAIAN BARANG, tertanggal ___________ masing-masing dan berturut-turut dibuat dihadapan _____________________ Sarjana Hukum tertanggal ________dan dibuat secara di bawah tangan tertanggal _____________ menjadi sebagai berikut :

-Barang berupa _________________ senilai ________, dan tanggal ____ dalam akta PENGAKUAN PENGGADAIAN BARANG Nomor: ______ ADENDUM PERJANJIAN PENGGADAIAN BARANG, tertanggal _______ berturut-turut dibuat dihadapan ________________________________, Sarjana Hukum tertanggal _______ dan dibuat secara di bawah tangan tertanggal _________ untuk selanjutnya diubah menjadi: Rp________________(________________ rupiah) , dan Adapun ketentuan-ketentuan lainnya yang tercantum dalam akta PENGAKUAN PENGGADAIAN BARANG Nomor: _______ ADENDUM PERJANJIAN PENGGADAIAN BARANG, tertanggal __________ dihadapan _____________, Sarjana Hukum, tertanggal ______ di bawah tangan tertanggal _____________ diubah secara tegas oleh para pihak dinyatakan tetap berlaku. ---------------

Akhirnya para penghadap tetap bertindak sebagaimana tersebut di atas menerangkan mengenai perjanjian ini dan segala akibat yang ditimbulkannya para pihak memilih domisili yang tetap dan umum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri _________________

------------------ DEMIKIAN AKTA INI --------------------

Dibuat dan diresmikan sebagai minuta di _____________ pada hari, tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh : ----------------------------------

1. __________________________ dan ____________ 2___________________________

Kedua-duanya pegawai Kantor Notaris dan bertempat tinggal di _____________ sebagai saksi-saksi. ------------

Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris menandatanganinya. Dibuat dengan tanpa memakai renvooi. Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya. ------------

Notaris di .......,

( ..........., SH. )

 

Semoga Artikel Bermanfaat…!!! AndiCang

0 komentar:

Posting Komentar

Semoga Bermanfaat. Nikmati koleksi saya dan sering-seringlah berkunjung lagi, saya akan melakukan yang terbaik agar koleksi ini senantiasa selalu menawan buat Anda. Terima kasih atas waktu Anda!

Cari Blog Ini

Entri Populer

Blogger+Followers

Google Follower

Back To Top