© 2014 by Andi Cang. Selamat Datang di Website ANDICANG Anda bebas masuk ke situs ini menggunakan satu gambar dan penjelasan singkat untuk link kembali ke posting apapun. publikasi ulang posting secara utuh dengan mencantumkan link pemilik andicang.blogspot.com
Kamis, 20 Februari 2014

72. ADDENDUM PENGAKUAN PIUTANG

72. ADDENDUM PENGAKUAN PIUTANG

Nomor : ....

Pada hari ini, ___________ tanggal ____________ Menghadap kepada saya, ____________, Sarjana Hukum, Notaris di_________________, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal, Notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : -----------------------------------

1. ___________________ Sarjana Hukum, Pemimpin PT. ___________________________

- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa tertanggal ______

Serah Terima pada tanggal ___________________ yang kedua-duanya dibuat di bawah tangan bermeterai cukup dan diperlihatkan kepada saya, Notaris, dari dan oleh karena itu sah mewakili dan sebagai demikian bertindak untuk dan atas nama PT. ________________

------------------- PIHAK PERTAMA -----------------------

2. ______________ Wiraswasta, bertempat tinggal di Rukun Tetangga ________, Rukun Warga ____________ Kelurahan __________________ , Kecamatan ________ _________

- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan akta Kuasa Direksi tertanggal _____ ____ hadapan ____________, Sarjana Hukum, ketika itu Notaris di _________, dari dan sebagai demikian sah mewakili untuk dan atas nama perseroan komanditer CV. _____________berkedudukan di ________________________________, yang didirikan dengan akta tertanggal __________ Nomor ______, dibuat di hadapan ________ Sarjana Hukum, -----------------------------

------------------- PIHAK KEDUA ------------------------

3. _______________dan yang untuk melakukan tindakan hukum tersebut di bawah ini telah mendapat persetujuan dari suaminya yang juga turut menghadap kepada saya, Notaris, yaitu ______________

----------------- PIHAK KETIGA/PENJAMIN ------------------ Para penghadap telah saya, Notaris kenal. Para penghadap untuk diri sendiri, dan bertindak sebagaimana tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan:

bahwa berdasarkan akta-akta : ---------------------------------------------------------------------------

1. PENGAKUAN PIUTANG Nomor ______________ , tertanggal _____________________

- dari akta mana sebuah salinannya bermeterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris;

2. ADDENDUM PERJANJIAN PIUTANG yang dibuat secara di bawah tangan tertanggal __________________

- yang aslinya diperlihatkan kepada saya, Notaris dan sebuah foto copynya setelah dicocokkan dengan aslinya dilekatkan pada minuta akta ini; -----------------------------

- pihak kedua telah mengaku berhutang uang karena pinjaman uang kepada pihak pertama sebesar Rp______________,- (__________________) ; -----------------------------------------

- bahwa hutang/piutang tersebut khusus dipergunakan untuk keperluan : --------------------------

- bahwa jangka waktu pengembalian hutang tersebut adalah 8 (delapan) bulan, terhitung dari tanggal____________

- bahwa berdasarkan ADDENDUM PERJANJIAN PIUTANG tersebut di atas tertanggal ________ untuk jangka waktu (_________) bulan, terhitung mulai tanggal __________ sampai dengan tanggal ________

- bahwa sekarang dengan akta ini kedua belah pihak telah sepakat untuk :

a. memperpanjang jangka waktu pinjaman piutang tersebut, untuk jangka waktu __________ (____________) bulan, dan dimulai terhitung sejak tanggal ________ sampai dengan tanggal ____________

b. merubah besarnya pinjaman, yang harus dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.

Berhubung dengan segala sesuatu yang tersebut di atas, para pihak dengan ini telah saling setuju dan bersepakat untuk mengadakan perubahan dalam akta PENGAKUAN PIUTANG

Nomor: 7 jo ADDENDUM PERJANJIAN PIUTANG, tertanggal ______ masing-masing dan berturut-turut dibuat dihadapan _____________________ Sarjana Hukum tertanggal ________

dan dibuat secara di bawah tangan tertanggal ____ menjadi sebagai berikut :

- Angka-angka dan perkataan-perkataan Rp______________________, (_________________ rupiah) , dan tanggal ________ dalam akta PENGAKUAN PIUTANG Nomor: _________ ADENDUM PERJANJIAN PIUTANG, tertanggal _______ berturut-turut dibuat dihadapan ________________________________, Sarjana Hukum tertanggal _______ dan dibuat secara di bawah tangan tertanggal _________ untuk selanjutnya diubah menjadi: Rp____________(________________ rupiah) , dan Adapun ketentuan-ketentuan lainnya yang tercantum dalam akta PENGAKUAN PIUTANG Nomor: _______ ADDENDUM PERJANJIAN PIUTANG, tertanggal __________ dihadapan _____________, Sarjana Hukum, tertanggal ______ di bawah tangan tertanggal _____________ diubah secara tegas oleh para pihak dinyatakan tetap berlaku. ----------------------------------------------

Akhirnya para penghadap tetap bertindak sebagaimana tersebut di atas menerangkan mengenai perjanjian ini dan segala akibat yang ditimbulkannya para pihak memilih domisili yang tetap dan umum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri __________________

------------------- DEMIKIAN AKTA INI --------------------

Dibuat dan diresmikan sebagai minuta di _____________ pada hari, tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh : ----------------------------------

1. _________________________dan -----------------------------

2__________________________

Kedua-duanya pegawai Kantor Notaris dan bertempat tinggal di ________________ sebagai saksi-saksi. --------------------

Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris menandatanganinya. Dibuat dengan tanpa memakai renvooi. Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya. ------------

Notaris di .......,

( ..........., SH. )

 

Semoga Artikel ini Bermanfaat…!!! AndiCang

0 komentar:

Posting Komentar

Semoga Bermanfaat. Nikmati koleksi saya dan sering-seringlah berkunjung lagi, saya akan melakukan yang terbaik agar koleksi ini senantiasa selalu menawan buat Anda. Terima kasih atas waktu Anda!

Cari Blog Ini

Entri Populer

Blogger+Followers

Google Follower

Back To Top